Islam Sangat Melarang Merebut Istri atau Suami Orang, Ini Akibatnya

Islam melarang seorang merebut sesuatu milik orang lain tanpa hak. Apalagi jika yg direbut itu merupakan istri atau suami yg tentu saja akan sangat menyakiti hatinya.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang menghambat seseorang istri terhadap suaminya maka dia bukan bagian dari kami” (HR. Ahmad; shahih)




Imam Abu Ath-Thayyib rahimahullah mengungkapkan hadits ini: “Maknanya, seseorang menipu atau menggoda istri orang & merusaknya, atau merayunya hingga perempuan   itu meminta cerai menurut suaminya supaya dapat ia nikahi atau dia nikahkan menggunakan orang lain, atau selain itu.”

Hadits lain yang senada dengan ini dicantumkan Abu Dawud dalam Sunan-nya:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا

“Bukan dari golongan kami orang yg menghambat hubungan seorang perempuan   menggunakan suaminya” (HR. Abu Dawud)

Dalam Syarh Sunan Abu Dawud, Syaikh Abdul Muhsin mengungkapkan bahwa acapkali kali rusaknya tempat tinggal   tangga dikarenakan adanya pihak ketiga yang menghambat hubungan istri dengan suaminya.




Imam Al Haitsami menjelaskan bahwa merusak seseorang perempuan   agar terpisah berdasarkan suaminya dan menghambat seseorang suami agar terpisah menurut istrinya merupakan dosa akbar.

Maka hendaklah takut, setiap orang yang berupaya merebut suami atau istri orang bila sampai dilaknat Rasulullah nir sebagai bagian menurut umatnya. Sebab jika nir termasuk umatnya –baik bermakna dosa besar  atau yang lebih dahsyat dari itu- beliau mampu terlempar ke neraka. Na’udzubillah. [Ibnu K/Tarbiyah.Net]